Menteri Keuangan Agus Martowardojo akhirnya mengeluarkan aturan yang melarang perusahaan pembiayaan (leasing), menarik kendaraan bermotor baik mobil maupun kendaraan roda dua yang masih nunggak kredit.

Hal tersebut dicantumkan dalam peraturan menteri keuangan nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
Beleid yang dikeluarkan pada 7 Oktober lalu, dengan tegas melarang perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia bersama menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.

Penarikan benda jaminan berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan bersama persyaratan sebagaimana diatur dalam unbersamag-unbersamag mengenai jaminan fidusia bersama telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.

kalau leasing tetap ngotot mengambil alih kendaraan, maka perusahaan pembiayaan akan dikenai sanksi sampai pembekuan bersama pencabutan izin usaha. Aturan menteri keuangan mulai berlaku dalam dua bulan ke depan.
sumber :http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=16836305

Hal tersebut dicantumkan dalam peraturan menteri keuangan nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
Beleid yang dikeluarkan pada 7 Oktober lalu, dengan tegas melarang perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia bersama menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.

Penarikan benda jaminan berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan bersama persyaratan sebagaimana diatur dalam unbersamag-unbersamag mengenai jaminan fidusia bersama telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.

kalau leasing tetap ngotot mengambil alih kendaraan, maka perusahaan pembiayaan akan dikenai sanksi sampai pembekuan bersama pencabutan izin usaha. Aturan menteri keuangan mulai berlaku dalam dua bulan ke depan.
sumber :http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=16836305
kudil
|
0 komentar:
Posting Komentar