Remunerasi Polri - Remunerasi Polri dan TNI akan dikucurkan oleh pemerintah sebesar Rp5,3 triliun, TNI Rp 3,3 triliun dan untuk Polri Rp1,9 triliun (Polisi dan PNS). Lebih lanjut, remunerasi gaji polri tertinggi sebesar 21,3 Juta dan terendah 533 ribu. Remunerasi gaji polri tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010. Peraturan itu dikeluarkan pada Rabu (15/12/2010).
"Memang ada Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010 tentang tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Polri. PP ini tanggal 15 Desember, kopinya sudah diberikan pada Polri dan sudah terlihat," ujar Kabid Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli di Mabes Polri, Jumat (17/12/2010)
Menurut Boy, tunjangan kinerja Polri dibagi 18 urutan. "Jadi kalau kami lihat ini ada kelas dan jabatannya," terangnya. Boy menuturkan, yang tertinggi tunjangan kinerjanya kelas jabatan 18 yaitu Rp21.305.000. Kelas jabatan 17 Rp16.212.000. Untuk kelas jabatan 15 sebesar Rp8.575.000 dan yang terkecil untuk kelas jabatan 2 yaitu Rp553.000.
"Sementara untuk kelas satu belum bisa kami sampaikan karena akan ada pengaturan lebih lanjut secara internal," imbuhnya. Boy berharap adanya remunerasi ini lebih meningkatkan profesionalisme dan dedikasi anggota Polri. "Meningkatkan kinerja di lapangan dan meningkatkan pelayanan," tegasnya.
Berikut adalah besar remunerasi gaji Polri berdasarkan klasifikasi kriteria seperti masa tugas, masa jabatan, tingkatan kepangkatan dan jabatan mereka:
Kelas Jabatan 18 : Rp 21.305.000
Kelas Jabatan 17 : Rp 16.212.000
Kelas Jabatan 16 : Rp 11.790.000
Kelas Jabatan 15 : Rp 8.575.000
Kelas Jabatan 14 : Rp 6.236.000
Kelas Jabatan 13 : Rp 4.797.000
Kelas Jabatan 12 : Rp 3.690.000
Kelas Jabatan 11 : Rp 2.839.000
Kelas Jabatan 10 : Rp 2.271.000
Kelas Jabatan 9 : Rp 1.817.000
Kelas Jabatan 8 : Rp 1.453.000
Kelas Jabatan 7 : Rp 1.211.000
Kelas Jabatan 6 : Rp 1.010.000
Kelas Jabatan 5 : Rp 841.000
Kelas Jabatan 4 : Rp 731.000
Kelas Jabatan 3 : Rp 636.000
Kelas Jabatan 2 : Rp 553.000
Kelas Jabatan 1 : -
Seperti diketahui, DPR telah menyetujui anggaran yang diajukan pemerintah untuk reformasi birokrasi sebesar Rp5,3 triliun bagi TNI dan Polri yang meliputi; Anggaran sebesar Rp3,3 triliun itu diperuntukkan bagi 466.773 prajurit dan pegawai negeri sipil (PNS). Sementara itu, untuk Polri sebesar Rp1,9 triliun bagi 415.557 polisi dan PNS.
Selain itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Iskandar Hasan mengatakan, berharap pemberian remunerasi tersebut dapat mencukupi kebutuhan anggota Polri. "Dengan remunerasi tersebut, anggota dituntut lebih baik lagi dalam menjalankan tugas," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/12/2010).
Kalau kita perhatikan Remunerasi gaji Polri diperkirakan nantinya anggota polri akan dapat menambah gaji hingga dua kali lipat. Dan pastinya anggota Polri berharap remunerasi tersebut dapat segera dicairkan pada Januari 2011, sebagai kado tahun baru.... :)
[berbagai sumber]
|
kudil
|
0 komentar:
Posting Komentar