;



UNTUK CLOSE : KLIK LINK IKLAN DI BAWAH 1 KALI AGAR MELIHAT FULL ARTIKEL ^^


Sabtu, 06 November 2010

5 KEPUTUSAN PRESIDEN TERKAIT MERAPI

Sabtu, 06 November 2010

Kepres Terkait Merapi - Jum'at 5-11-2010 kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan lima keputusan terkait penanganan letusan Gunung Merapi. Dan berikut ini merupakan lima keputusan Presiden yang disampaikan di Kantor Presiden :

5 Keputusan Presiden Terkait Merapi

1. Kendali operasi tanggap darurat mulai hari ini satu komando berada di tangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif, dibantu Gubenur DI Yogyakarta, Gubernur Jawa Tengah, Pangdam IV Diponegoro dan Kapolda Jateng serta Kapolda DIY.

2. Unsur Pemerintah Pusat diajukan dipimpin Menko Kesra, untuk memastikan bantuan dari pemerintah pusat bisa lebih cepat, tepat dan terkoordiansi lebih baik.

3. TNI saat ini telah melakukan persiapan, akan dikerahkan satu brigade penanggulangan bencana, dipimpin Brigadir Jenderal.

Brigade ini terdiri dari batalyon kesehatan, batalyon semi tempur untuk konstruksi, batalyon infantri, batalyon marinir, batalyon perbekalan dan angkutan.

Brigade TNI tersebut bertugas membangun fasilitas rumah sakit lapangan, disamping mengaktifkan fasilitas semua rumah sakit yang ada di daerah itu, serta membangun dapur-dapur umum. Birgade juga memobilisasi angkutan untuk mobilitas masyarakat ke satu tempat ke tempat lain. Koordinasi berada di bawah Kepala BNPB.

4. Polri, dikerahkan dan menugaskan satuan tugas penanggulangan bencana, untuk mengatur lalulitas. dan pengamanan kepada masyarakat. Satgas ini juga dibawah Kepala BNPB.

5. Presiden menugaskan Menko Kesra dibantu Gubernur DIY dan Gubernur Jateng serta para bupati daerah bersangkutan untuk membeli ternak para penduduk dengan harga pantas. Karena selama ini penduduk dinilai merasa berat meninggalkan rumahnya karena terbebani ternak mereka. Dan kalaupun ada yang membeli dengan harga murah.

[kompas]

SEMOGA BETAH DI BLOG SAYA YA ..... ^_^

kudil - 01.30

0 komentar:

Posting Komentar