Jakarta, Seruu.com - PT Asuransi Raksa Pratikara mengabaikan hasil penyidikan kepolisian sektor Tebet bersama memilih menggunakan hasil survey mereka sebagai dasar hukum dalam mengambil keputusan terkait kasus hilangnya mobil nasabah BCA Finance, Irwan Ferryal.
Dalam tanggapan yang disampaikan secara tertulis kepada seruu.com, Jumat (23/11/2012), Kepala Bagian Klaim Asuransi Raksa Pratikara, Rony Sugiyanto menegaskan bahwa kasus itu tetap merupakan pibersamaa penggelapan bersama bukan pencurian seperti hasil penyidikan Polisi.
"Bahwa berdasarkan survey lapangan yang mereka lakukan, kasus tersebut masuk pibersamaa penggelapan bersama bukan pencurian seperti yang sebelumnya disebutkan oleh korban, Irwan maupun kepolisian. Kehilangan yang dialami oleh Bapak Irwan adalah dikarenakan kendaraan tersebut digelapkan oleh Bapak Reynaldi yang merupakan pegawai bengkel Sumber Jaya," ujarnya.
Padahal berdasarkan wawancara yang kami lakukan dengan Kepala Kepolisian Sektor Tebet, Kompol Suyatno disebutkan bahwa hasil olah TKP bersama bukti - bukti mengarahkan kasus ini kepada tindak pibersamaa Pencurian bersama bukan penggelapan.
"Silakan saja pihak asuransi raksa berkomentar. Jelas kami sebagai aparat penegak hukum, menegaskan ini murni kasus pencurian bukan pengelapaan, wong, ambil mobil tanpa izin pemilik mobil, pemilik bengkel, kok " jelas Kompol Suyatno saat ditemui Seruu.com, Rabu (21/11/2012) kemarin.
Bahkan saat ditanya kapan pelakunya ditangkap, ia menjawab, sampai saat ini, pihaknya masih berupaya terus melakukan pencarian. " Status Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah keluar. bersama polisi terus memburu, mendatangi, tongkrongan hingga tempat tinggal pelaku, " bebernya.
Ditambahkan Kapolsek, untuk ancaman hukuman, (pencurian) dengan tuntutan hukum maksimal mencapai 10 tahun.[baca : Kapolsek Tebet: Itu Kasus Pencurian, Bukan Penggelapan ].
Atas hal tersebut Asuransi Raksa juga menegaskan bahwa mereka tidak akan mengganti klaim yang diajukan oleh Bapak Irwan. "Sesuai dengan polis asuransi yang merupakan dasar kontrak antara pihak asuransi dengan tertanggung, bahwa kehilangan karena penggelapan adalah hal yang dikecualikan dalam polis. Oleh karena itu kami menolak klaim yang diajukan oleh Bapak Irwan ataas kendaraannya," jelas Rony.
Bahkan Asuransi Raksa justru menantang agar pihak Irwan mengajukan kasus ini ke pengadilan bila merasa tidak puas dengan keputusan tersebut.
"Apabila bapak Irwan berkeberatan dengan penolakan klaim ini karena mempunyai pendapat yang berbeda maka sesuai dengan yang tercantum di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bapak Irwan dapat melakukan usaha penyelesaian sengketa meselanjutnyai arbitrase ataupun meselanjutnyai pengadilan," tegasnya.
Sikap pihak raksa sendiri menurut Kuasa Hukum Irwan Ferryal, korban kehilangan mobil bersama Wahyu, pemilik bengkel Sumber Jaya, merupakan bentuk arogansi bersama pengingkaran kepada negara. "Jelas itu bentuk pengingkaran terhadap negara yang dilakukan oleh pihak asuransi Raksa. Bagi kami negara semestinya bisa bersikap tegas dalam kasus ini," tandas Sarmanto. [musashi]
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-k...yidikan-polisi
Nih Kronologisnya Gan :
Jakarta, seruu.com - Kredibilitas dari Asuransi Raksa Pratikara kembali dipertanyakan menyusul penolakan terhadap klaim kehilangan mobil yang diajukan oleh Bapak Irwan Ferryal, konsumen dari BCA Finance.
Menurut salinan laporan polisi bernomor LP/K/155/VII/2012/Sek Tebet, yang kami dapatkan, tertulis pada 18 Juli 2012, jam 06.30 WIB, diketahui telah terjadi tindak pibersamaa pencurian di bengkel Sumber Jaya di Jalan Casablanca No.18 Kel. Menteng Dalam kec Tebet Jaksel.
"Jadi saat itu saya sebersamag membetulkan mobil Merk Ford Everest , B 8108 IR di Bengkel milik Bapak Wahyu di kawasan jalan Casablanca No.8 Jakarta Selatan. Nah mobil itu kemudian hilang dicuri," tutur Irwan.
Dari uraian kronologis di laporan tersebut tertulis bahwa posisi mobil saat hilang, kunci bersama STNK kendaraan ada di pemilik bengkel, yaitu Bapak Wahyu.
"Usai kejadian kami langsung melaporkan ke Polsek Tebet sehingga muncul laporan ini," lanjut Irwan menjelaskan.
Pada saat bersamaan Irwan juga melaporkan hal tersebut ke pihak asuransi dalam hal ini Raksa Pratikara yang ditunjuk oleh BCA Finance untuk menangani asuransi di perusahaan leasing tersebut.
" Nah akhirnya kami mendapat jawaban pada tanggal 20 September 2012 yang menyatakan bahwa kasus itu adalah penggelapan bersama bukan pencurian sehingga asuransi berhak untuk menolak klaim," terang Irwan.
"Padahal polisi dalam penyidikan menyatakan kasus kami adalah pencurian," imbuh Irwan.
Akibat dari pernyataan asuransi tersebut, hingga kini Bapak Irwan harus membayar kewajiban angsuran sebesar 4,7 juta rupiah kepada BCA Finance.
Upaya untuk mempertanyakan keputusan sepihak asuransi Raksa terus dilakukan oleh pihak Irwan yang merasa sangat dirugikan.
"Jelas kami keberatan, tapi sanggahan yang kami lontarkan berdasarkan laporan polisi ternyata terus dibantah oleh pihak asuransi meselanjutnyai surat keduanya tertanggal 9 Oktober 2012 yang tetap menyatakan itu penggelapan. Padahal sekalipun mereka tidak pernah kekantor polisi untuk mengkonfirmasi fakta hukum yang ada saat memberikan bantahan itu," tandas Irwan.
Saat kami mengkonfirmasi kasus tersebut ke pemilik Bengkel, Wahyu, didapatkan keterangan bahwa pelaku pencurian adalah montir yang bekerja di bengkelnya. "Jadi dia cuma montir yang membetulkan mobil, sementara kunci bersama STNK ada pada saya, tidak pernah saya serahkan ke orang lain, termasuk untuk tes drive" tutur Wahyu.
Ia juga membantah tudingan yang dibuat secara sepihak oleh asuransi yang menilai dirinya bersama si montir yang saat ini buron. " Orang itu nggak pernah saya izinkan menginap di tempat kerja karena memang tidak ada tempatnya. Jadi saat kejadian saya benar-benar kecolongan bersama terpukul," tuturnya.
Akibat kejadian tersebut Wahyupun otomatis terkena imbas dengan harus berbagi kewajiban dari angsuran pak Irwan ke BCA Finance.
"Jelas sangat keberatan dengan itu, karena posisi saya juga korban. Sehingga pernyataan asuransi yang bilang itu penggelapan seolah menuduh saya bekerjasama untuk melakukan pencurian, ini menyakitkan, sekaligus fitnah keji buat saya. Polisi saja tidak berasumsi seperti itu kok, buktinya saya nggak ditahan," papar Wahyu.
Saat ini kasus yang ditangani Polsek Tebet tersebut masih dalam tahap penyidikan bersama rencananya besok akan naik ke tingkat selanjutnya dengan penetapan tersangka.
Baik Irwan maupun Wahyu sebenarnya berharap agar pihak asuransi raksa mau untuk menempatkan persoalan ini secara fair sesuai ketentuan hukum berlaku.
"Jadi nggak sembarangan bersama seenaknya saja bilang ini penggelapan atau itu pencurian dengan mengabaikan keterangan polisi. Jadi buat apa ada polisi dong, kan kami yang rugi. Jangan-jangan memang seperti ini pola asuransi raksa menangani konsumennya yang orang kecil bersama bukan siapa-siapa," keluh Irwan.
Asuransi Raksa Pratikara sendiri berkantor di gedung Wisma BSG lantai 3, Jalan Abdul Muis No.40 Jakarta Pusat.
Dari penelusuran seruu.com kasus keluhan konsumen terhadap layanan klaim yang dirasa menyulitkan dari Asuransi Raksa juga pernah terjadi di terhadap saudari Treesy Anna Christanti yang beralamat di Wisma Permai IX/22 Surabaya.
Saat itu pihaknya merasa dirugikan dengan penanganan yang tidak profesional bersama terkesan lepas tanggung jawab terhadap mobilnya yang diasuransikan secara allrisk bersama kebetulan mengalami kecelakaan.
"Terus terang saya sangat menyesal, mengapa BCA Finance kurang mengawasi cara kerja rekanan Asuransinya PT Raksa Pratikara yang hingga 6 bulan atau SETENGAH TAHUN mengerjakan mobil saya masih tetap dengan kondisi yang malah merusak mesin mobil," keluh Treesy saat itu di media. [Mus]
http://www.seruu.com/utama/ekonomi-d...rasa-dirugikan
Comment Ane :
Kasus beginian bejibun gan, tapi intinya ada yang aneh disini, masa penyidikan polisi kalah valid dibanding dengan "survey lapangan" orang asuransi, independenkah mereka?
Kalau kayak gitu sama aje mau menang sendiri dong gan, trus fungsi polisi ape ye>>>>>>>???????
sumber | daftarhargaterkini.blogspot.com | http://kaskus.co.id/thread/50af676ae474b432780000e6/wew--kasus-mobil-hilang-asuransi-raksa-ternyata-lebih-kuasa-dari-polisi/
kudil
|
0 komentar:
Posting Komentar