;



UNTUK CLOSE : KLIK LINK IKLAN DI BAWAH 1 KALI AGAR MELIHAT FULL ARTIKEL ^^


Senin, 08 Oktober 2012

Gara-Gara Tak Mengurus Babersama Hukum, Izin Trayek Metromini Terancam Dicabut

Senin, 08 Oktober 2012

Hal itu terjadi karena tidak dilakukan pengurusan babersama hukum oleh pemilik Metromini sebagai angkutan umum di wilayah DKI Jakarta.


Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan mencabut izin trayek angkutan umum metromini karena pemiliknya tidak mengurus babersama hukum metromini sebagai angkutan umum di Ibukota.

"Dishub DKI sudah tiga kali mengirimkan surat ke pemilik metromini agar mengurus babersama hukum, tapi tidak digubris sedikit pun," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, sesuai UU Nomor 22 tahun 2009, perihal Lalulintas bersama Angkutan Jalan Pasal 139 ayat 4, disebutkan setiap penyedia angkutan umum dilaksanakan oleh babersama usaha milik negara, babersama usaha milik daerah bersama atau babersama hukum.

"Sanksi tegas harus diberikan karena pemilik Metromini telah banyak melanggar hukum, termasuk sebagian besar armada tak laik jalan, namun masih tetap beroperasi," ujarnya.

Pristono mengungkapkan, bila izin trayek metromini dicabut, armada bus masih dimungkinkan beroperasi.

"Dengan catatan, bus tersebut bergabung dengan perusahaan angkutan umum sejenis yang telah berbabersama hukum," ungkapnya.

Alternatif lain yang memungkinkan, pemilik metromini membentuk wadah baru dengan nama armada baru pula sesuai prosedur yang berlaku.

Sejumlah prosedur yang wajib dipenuhi di antaranya, memiliki babersama hukum, sarana bersama prasarana seperti pool bersama bengkel, SDM dikelola dengan manajemen yang profesional, bersama awak bus memiliki identitas yang jelas.

"Dipastikan kalau pengelolaan dilakukan babersama hukum, akan lebih profesional," tuturnya.




sumber :http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=16778633


SEMOGA BETAH DI BLOG SAYA YA ..... ^_^

kudil - 22.06

0 komentar:

Posting Komentar