;



UNTUK CLOSE : KLIK LINK IKLAN DI BAWAH 1 KALI AGAR MELIHAT FULL ARTIKEL ^^


Selasa, 24 Juli 2012

MAKALAH BENTUK KONSTITUSI DI INDONESIA

Selasa, 24 Juli 2012

A.    KONTITUSI INDONESIA
Untuk mengetahui konstitusi yang diterapkan di Indonesia, dapat kita lihat dari berbagai ahli dalam mengkladifikasikannya. Para ahli mengklasifikasikan konstitusi menjadi beberapa bentuk konstitusi. Klasifikasi ini umumnya didasarkan pada sejumlah hal, pertama dilihat dari dokumen tersebut dikodifikasikan atau tidak. Kedua, dilihat dari prosedur peerubahan konstitusi; Ketiga, dilihat dari organisasi dan struktur kekuasaan yang menggunakan konstitusi tersebut dalam menjalankan kekuasaan.

C.F. Strong
Membagi konstitusi menjadi dua kategori, yaitu:
1.    Konstitusi bernaskah (codified constitution) serta konstitusi tidak bernaskah (non-codified constitution); dan
2.    Konstitusi lentur (flexible constitution) dan konstitusi kaku (rigid constitution).

Strong menggunakan istilah documentary dan non-documentary constitution sebab menurutnya pembedaan konstitusi menjadi konstitusi tertulis (written constitution) dan konstitusi tidak tertulis (unwritten constitution) adalah suatu pembedaan yang keliru dan menyesatkan. Kekeliruan tersebut diakibatkan oleh karena tak ada satupun konstitusi di dunia yang seluruhnya tertulis, maupun sebaliknya tidak ada satupun konstitusi yang seluruhnya tidak tertulis. Bahkan Wheare menyatakan, klasifikasi semacam ini written and unwritten constitution sebaiknya dibuang saja. Pendapat ini diperkuat oleh Jan-Erik Lane, yang mengatakan:  “Tak ada satu pun negara yang hidup seratus persen sesuai dengan dokumen-dokumen tertulisnya. Hukum adat memainkan peranan yang besar dalam konstitusi setiap negara di dunia.
Namun, pada kenyataanya pengklasifikasian  konatituai tertulis dan tidak tertulis, menjadi sebuah keniscayaan yang tak terhindarkan. Strong pun mengakui adanya kategorisasi ini, khususnya untuk sebuah kebutuhan yang lebih praktis. Tetapi, dia kembali menegaskan sesungguhnya konstitusi tertulis adalah konstitusi yang terdokumentasi, sedangkan konstitusi tidak tertulis ialah konstitusi yang tak terdokumentasi.
Sementara pada kategorisasi konstitusi menjadi konstitusi lentur (flexible) dan konstitusi kaku (rigid), Strong  menyandarkannya klasifikasinya pada ada tidaknya prosedur khusus untuk mengubah amandemen suatu konstitusi. Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa menyaratkan adanya suatu prosedur khusus, Strong menyebutnya sebagai konstitusi lentur flexibel constitution. Sebaliknya, bilamana suatu konstitusi menyeratkan adanya prosedur khusus, jika akan dilakukan perubahan maka konstitusi tersebut termasuk dalam kategori konstitusi kaku rigid constitution.


K.C. Wheare
Melakukan klasifikasi konstitusi ke dalam enam kategori, yang lebih terperinci bila dibandingkan dengan klasifikasi Strong. Menurut Wheare, konstitusi terdiri dari:
1.    Konstitusi tertulis dan tidak tertulis(written and unwritten constitution).
2.    Konstitusi lentur dan kaku (flexible and rigid constitution).
3.    Konstitusi derajat tinggi dan bukan derajat tinggi (supreme and not supreme constitution).
4.    Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan (federal constitution and unitary constitution).
5.    Konstitusi sistem presidensil dan konstitusi sistem parlementer (presidential constitution and parliamentary constitution).
6.    Konstitusi republik dan konstitusi kerajaan (republican constitution and monarchi constitution).
Pemilahan konstitusi menjadi derajat tinggi dan tidak tinggi (supreme and not supreme constitution), disandarkan atas posisi, kedudukan konstitusi tersebut terahadap peraturan perundang-undangan lainnya. Dilihat pula dari syarat pengubahannya, apakah berbeda ataukah sepadan dengan cara mengubah peraturan perundang-undangan biasa. Sementara pembedaan menjadi konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan federal and unitary constitution, dilakukan berdasar pada bentuk negara di mana konstitusi tersebut diterapakan. Selanjutnya, klasifikasi konstitusi presidensial dan konstitusi parlementer presidential and parliamentary constitution, dipilah dengan dasar perbedaan sistem pemerintahan dalam negara tempat konstitusi tersebut dianut. Sedangkan kategorisasi konstitusi republik dan konstitusi kerajaan, dipisahkan dengan melihat siapa kepala negara dan pemegang kekuasaan tertinggi tempat konstitusi tersebut diberlakukan.

Hans Kelsen
Mengategorisasikan konstitusi menjadi tiga kategori, yaitu:
1.    Konstitusi lentur dan konstitusi kaku—flexibel and rigid constitution.
2.    Konstitusi republik dan konstitusi kerajaan—republican and monarchi constitution.
3.    Konstitusi demokrasi dan konstitusi otokrasi—democratie and otrocratie constitution.
     Catatan Kelsen untuk klasifikasi konstitusi lentur dan kaku, kedua klasifikasi ini berlaku baik bagi konstitusi tertulis maupun konstitusi tidak tertulis. Perbedaannya hanya terletak pada, jika konstitusi tertulis norma-normanya dibentuk oleh tindakan legislative, sedangkan konstitusi tidak tertulis norma-normanya dibentuk oleh kebiasaan. Bahkan terdapat pula konstitusi yang mempunyai karakter hukum undang-undang, sekaligus berkarakter hukum kebiasaan. Lebih lanjut kelsen menjelaskan, sekaku apapun sebuah konstitusi, hanya kaku terhadap hukum undang-undang, bukan hukum kebiasaan. Artinya tidak ada kemungkinan hukum dapat mencegah diubahnya suatu konstitusi dengan cara kebiasaan.
Mengenai pemilahan konstitusi menjadi konstitusi demokrasi dan konstitusi otokrasi, Kelsen berangkat dari ide dasar tentang kebebasan politik. Artinya klasifikasi konstitusi dilakukan dengan melihat dari sejauh mana masyarakat turut serta dan terlibat dalam pembentukan tatanan hukum. Suatu konstitusi dikatakan demokratis bilamana memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan tatanan hukum, kehendak yang dinyatakan dalam tatanan hukum negara identik dengan kehendak dari para subjek tatanan hukum tersebut. Sedangkan konstitusi otokrasi adalah konstitusi yang tidak menyertakan para subjek hukum, warganegara dalam pembentukan tatanan hukum negara, dan keselarasan antara tatanan hukum dengan kehendak para subjek hukum sama kali tidak terjamin.

     Dari pendapat beragam ahli tersebut, dapat dirangkum bahwa klasifikasi konstitusi meliputi:
1.    Konstitusi bernaskah dan konstitusi tidak bernaskah (codified constitution and non-codified constitution);
2.    Konstitusi tertulis dan tidak tertulis (written and unwritten constitution);
3.    Konstitusi lentur dan kaku (flexible and rigid constitution);
4.    Konstitusi derajat tinggi dan bukan derajat tinggi—(supreme and not supreme constitution);
5.    Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan (federal constitution and unitary constitution);
6.    Konstitusi sistem presidensil dan konstitusi sistem parlementer—(presidential constitution and       parliamentary constitution);
7.    Konstitusi republik dan konstitusi kerajaan (republican constitution and monarchi constitution);
8.    Konstitusi demokrasi dan konstitusi otokrasi—(democratie and otrocratie constitution).

     Dengan klasifikasi tersebut, konstitusi Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai sebuah konstitusi yang terkodifikasi, tertulis, cukup rigid, kaku karena memerlukan prosedur khusus jika akan dilakukan amandemen, tidak seperti prosedur pembentukan undang-undang pada umumnya, Pasal 37 UUD 1945 menyebutkan:
•    Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
•    Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
•    Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
•    Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
•    Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

     Selain itu UUD 1945 merupakan sebuah konstitusi derajat tinggi, karena berlaku sebagai hukum dasar yang menempati kedudukan tertinggi dalam hirarki norma hukum dan perundang-undangan di Indonesia. Bentuk negara kesatuan yang dianut Indonesia menjadikan UUD 1945 termasuk ke dalam konstitusi kesatuan, dalam sistem pemerintahan presidensial, yang berbentuk republik dan menganut paham demokrasi.


B.    DESKRIPSI SINGKAT PERUBAHAN UUD 1945
Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional. Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia. Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002.
•    Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD      1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
•    Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan-ketentuan terperinci tentang HAM.
•    Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum.
•    Perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.

Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan.  Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan. Selebihnya, sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan.
Dari sisi kualitatif, perubahan UUD 1945 bersifat sangat mendasar karena mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal itu menyebabkan semua lembaga negara dalam UUD 1945 berkedudukan sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya masing-masing. Perubahan lain adalah dari kekuasaan Presiden yang sangat besar (concentration of power and responsibility upon the President) menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). Prinsip-prinsip tersebut menegaskan cita negara yang hendak dibangun, yaitu negara hukum yang demokratis.

SEMOGA BETAH DI BLOG SAYA YA ..... ^_^

kudil - 10.10

0 komentar:

Posting Komentar